SMP NEGERI 2 IMOGIRI MENUJU SEKOLAH RAMAH ANAK

SMP NEGERI 2 IMOGIRI MENUJU SEKOLAH RAMAH ANAK

 

Berpedoman pada Panduan Sekolah ramah Anak yang diterbitkan Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pembersdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia,  Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.

SMP Negeri 2 Imogiri adalah Sekolah Menengah Negeri di lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Bantul berkomitmen turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa seperti Amanat UUD 1945 sekaligus mendukung Kabupaten Bantul untuk menjadi Kabupaten Layak Anak, sehingga mendeklarasikan diri menjadi SRA pada Hari Rabu Kliwon tanggal 3 Februari 2022.

Deklarasi dihadiri Utusan Kapanewon Imogiri, Kalurahan Jati, Polsek Imogiri, Koramil Imogiri, Ketua dan anggota Komite Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kepala Bidang SMP, Orangtua Siswa, Siswa-siswi, Pengurus RT dan Magersari masyarakat setempat serta semua Guru Karyawan SMP Negeri 2 Imogiri. Dalam Kegiatan tersebut dibacakan Surat Keputusan pengurus SRA SMP N 2 Imogiri yang terdiri dari semua unsur terkait, Sosialisasi SRA dan Penandatanganan komitmen bersama membentuk dan mendukung SRA.

 

Dalam rangka menciptakan sekolah yang ramah bagi anak di SMP Negeri 2 Imogiri, juga berusaha memenuhi 6 komponen yang harus terpenuhi yaitu:

  1. Kebijakan SRA Kebijakan Sekolah Ramah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkan dalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolah lainnya yang berperspektif anak. Kepala Sekolah SMP N 2 Imogiri menerbitkan Surat Keputusan NOMOR: 800/1125/IMO.P.02 tentang PEMBENTUKAN TIM SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) SMP NEGERI 2 IMOGIRI, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olah raga menerbitkan SK nomor 69 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA Minimal ada 2 orang pendidik/tenaga kependidikan yang terlatih KHA dan SRA dan telah dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Februari 2022 tentang pelatihan konvensi hak anak.
  3. Proses Belajar yang Ramah Anak Menciptakan proses belajar dan mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.
  4. Sarana dan Prasarana Ramah Anak Memastikan menjaga agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. Seperti pemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, penumpulan ujung meja, toilet bersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan lain-lain.
  5. Partisipasi Anak Anak dilibatkan dalam kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA. Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak.
  6. Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya dan Alumni. Melibatkan orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain dan alumni dalam mendukung sekolah ramah anak, baik berperan memberikan bantuan dalam bentuk sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.

 

Ada 4 konsep Sekolah Ramah Anak, yang akan dicapai SMP Negeri 2 Imogiri antara lain sebagai berikut:

  1. Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak.
  2. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian.
  3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak.
  4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.

 

SMP Negeri 2 Imogiri berkomitmen dan berusaha memenuhi Komitmen Negara untuk menjamin pemenuhan hak Pendidikan anak yang ditunjukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, menyebutkan bahwa semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) menekankan bahwa pendidikan bertujuan untuk pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi sepenuhnya; pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia; pengembangan sikap menghormati kepada orang tua, kepribadian budaya, bahasa, dan nilai-nilai; penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat dalam semangat saling pengertian, tenggang rasa, kesetaraan gender, dan persahabatan antar semua bangsa, suku, agama, termasuk anak dari penduduk asli; dan pengembangan rasa hormat pada lingkungan alam dengan meng adopsi keunikan budaya dan alam sekitar dengan program Sekolah Adiwiyata, Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Sekolah Sehat.

Prinsip Sekolah Ramah Anak merupakan turunan dari hak dasar anak, juga akan berusaha semaksimal mungkin dilaksanakan di SMP N 2 Imogiri dengan proses kegiatan pembelajaran yang antara lain terdiri dari:

  1. Pendidikan yang merupakan Kepentingan terbaik bagi anak
  2. Pendidikan dilaksanakan Non diskriminasi
  3. Pendidikan yang melibatkan Partisipasi Anak
  4. Pendidikan Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
  5. Pengelolaan semua kegiatan dengan baik

SMP Negeri 2 Imogiri diharapkan dalam SEKOLAH RAMAH ANAK memenuhi kondisi yang diharapkan dalam Sekolah Ramah Anak terdiri dari singkatan kata BARIISAN yaitu: Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman. Pelaksanaan Proses pembelajaran di SMP Negeri 2 Imogiri berusaha selalu memperhatikan hak anak termasuk anak inklusif dan bersifat nondiskriminasi serta dilakukan dengan cara yang menyenangkan, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik di dalam dan di luar kelas, termasuk proses pendisiplinan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.

SMP Negeri 2 Imogiri diharapkan pengembangan kegiatan yang akan dilakukan antara lain :

  1. Menyusun Rencana Aksi/Program Tahunan
  2. Merencanakan kesinambungan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta program lainnya
  3. Membuat mekanisme pengaduan
  4. Merencanakan inovasi melibatkan orang tua dan anak untuk mewujudkan SRA
  5. Melaksanakan Rencana Aksi/Program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya
  6. Melakukan upaya pemenuhan komponen SRA
  7. Mengikuti pelatihan dan pendampingan oleh Pemda

 

 

 

 

 

Kusnardi

 

Sumber bacaan :

Pedoman Sekolah Ramah ANAK

Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak (Lenny N Rosalin)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top