PPDB 2022

 

PPDB SMP NEGERI 2 IMOGIRI

TAHUN 2022-2023

Jl. Imogiri-Siluk Km. 4, Sriharjo, Imogiri, Bantul

*  55782  (  027 4281 5038 )

E-mail: esperoim@gmail.com website: smpnegeri2imogiri.sch.id

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021
  3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2022
  4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 92 Tahun 2022.
  5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 109 Tahun 2022.

 

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru:

  1.  Memiliki Ijazah/STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus)
  2.  Mengisi Formulir Pendaftaran
  3.  Menyerahkan Foto Kopi KK/C1
  4.  Menyerahkan Foto Kopi Akte Kelahiran
  5.  Pas Photo 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar.
  6.  Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2022.
  7.  Berkas dimasukkan Stopmap Warna:
  •            Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah (Kuning),
  •            Jalur Zonasi Wilayah (Hijau),
  •            Jalur Zonasi Wilayah Perbatasan (Merah muda)
  •            Jalur Afirmasi (Merah)
  •            Jalur Prestasi (Biru)
  •            Jalur Perpindahan Orang Tua (Orange)

 

Sistem PPDB di SMP Negeri 2 Imogiri  

  1. Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Wilayah, dan Zonasi Wilayah Perbatasan 50%
  2. Jalur Afirmasi 15%
  3. Jalur Prestasi 30%
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua 5%

 

Pendaftaran Online:  http://bantulkab.siap-ppdb.com

 

Jadwal Pelaksanaan PPDB Zonasi Lingkungan Sekolah, Afirmasi/ Prestasi/Perpindahan Orang Tua

  1. Pendaftaran: Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022, Pukul 07.00- 12.00 WIB, Verifikasi oleh operator sekolah
  2. Seleksi: Selasa, 21 Juni 2021 pukul 14.00 WIB
  3. Pengumuman semua jalur: Kamis, 23 Juni 2021 pukul 08.00 WIB dapat di akses pada http://bantulkab.siap-ppdb.com atau ditempel di papan pengumuman SMP Negeri 2 Imogiri
  4. Pendaftaran Ulang:  Jumat, 24 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB & Senin, 27 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB, di SMP Negeri 2 Imogiri dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran.

 

Jadwal Pelaksanaan PPDB Zonasi Lingkungan Wilayah

  1. Pendaftaran: Senin-Rabu, 20-22 Juni 2022, Pukul 07.00 – 12.00 WIB, Verifikasi oleh operator sekolah
  2. Seleksi: Rabu, 22 Juni 2021 pukul 14.00 WIB
  3. Pengumuman semua jalur: Kamis, 23 Juni 2021 pukul 08.00 WIB dapat di akses pada http://bantulkab.siap-ppdb.com atau ditempel di papan pengumuman SMP Negeri 2 Imogiri
  4. Pendaftaran Ulang:  Jumat, 24 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB & Senin, 27 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB.

 

Persyaratan Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah

  1. Calon peserta didik baru bertempat tinggal pada zonasi 500 meter dari SMP, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (C1) dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 22 Juni 2022.
  2. Calon peserta didik yang tidak dapat diterima menjadi peserta didik berdasarkan ketentuan zonasi 500 m dari lokasi SMP, diikutkan berdasarkan zonasi wilayah.
  3. Jika pendaftar melebihi kuota maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak lebih dekat dan usia yang lebih tua.

 

Persyaratan Jalur Afirmasi:

  1. Foto kopi kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (penerima PKH, BPNT).
  2. Foto kopi ijazah SD/MI/Paket A 1 (satu) lembar. Jika ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus yang menyantumkan NISN.
  3. Foto kopi KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar.
  4. Foto kopi KK 1 (satu) lembar.
  5. Pas Photo ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar
  6. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses dengan hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu bermaterai Rp 000,00.
  7. Khusus calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul wajib datang ke sekolah dengan menunjukkan dokumen asli seperti pada angka 1-6.
  8. Calon peserta didik baru yang diterima tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
  9. Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mengikuti PPDB jalur lainnya,
  10. Calon peserta didik baru yang mendaftarkan melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka penentuan berdasarkan:
  11. Tempat tinggal dalam zona
  12. Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama)
  13. Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam Kabupaten Bantul
  14. Usia yang lebih tua

 

Persyaratan Jalur Prestasi

  1. PPDB malalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
  2. Nilai Gabungan
  3. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik, sbb:
  • Minimal juara tingkat III Kabupaten/kota
  • Siswa luar kabupaten minimal juara III tingkat provinsi
  1. Bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Bantul menunjukkan surat keterangan rata-rata nilai rapot 5 (lima) semester, fotokopi sah rapor, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik ke sekolah yang dituju.
  2. Bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar D.I.Yogyakarta diwajibkan mengikuti ASPD paling lambat tanggal 8 Juni 2022, pukul 07.30 di SMP Negeri 1 Bantul. Pendaftaran paling lambat 6 Juni 2022 melalui link http://bitly/PendaftaranASPDBantul
  3. Surat Keterangan Hasil ASPD Luar DIY bisa diambil di Ruang Bidang SMP Dinas Dikpora tanggal 10 Juni 2022 jam 08.00-12.00 WIB
  4. Bukti atas prestasi bidang akademik maupun non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran ASPD.
  5. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Apabila terjadi nilai yang sama maka penentuan berdasarkan:
  7. Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama)
  8. Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam kabupaten.
  9. Pendaftaran lebih awal
  10. Calon peserta didik baru yang tidak diterima di jalur prestasi dapat mendaftar melalui jalur lain

 

Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

  1. Jalur perpindahan orang tua/wali adalah yang mengikuti perpindahan tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB
  2. Calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua/wali harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Dikpora paling lambat tanggal 17 Juni 2022.
  3. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut:
  4. Dilaksanakan secara luring dikantor Dinas Dikpora tanggal 15,16,17 Juni 2022,
  5. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah ijazah/surat keterangan lulus, KK, surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkejakan, dan menunjukkan aslinya.
  6. Menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti perpindahan tugas orang tua/wali bermaterai Rp.10.000,00.
  7. Penentuan calon peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada tempat tinggal dalam zona calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dan pendaftar lebih awal.
  8. Calon peserta didik yang tidak lolos dapat melakukan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pada jalur zonasi wilayah

 

Persyaratan Jalur Zonasi Wilayah

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran online.
  2. Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Bantul,saat verifikasi harus datang ke sekolah yang dituju dengan menunjukkan:
  3. Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A, jika ijazah belum terbit maka diganti dengan surat keterangan lulus yang menyantumkan NISN 1 lembar dan menunjukkan aslinya,
  4. Fotokopi KTP orang tua/wali 1 lembar dan menunjukkan aslinya,
  5. Fotokopi KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya
  6. Surat keterangan hasil ASPD luar DIY yang diselenggarakan Dinas Dikpora tanggal 8 Juni 2022.

 

Pendaftaran Online: http://bantulkab.siap-ppdb.com

Persyaratan Pendaftaran Ulang:

  1. Tanda bukti verifikasi pendaftaran PPDB (asli);
  2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir 1(satu) lembar atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi yang ijazah/STTB nya belum terbit;
  3. Surat Keterangan Hasil ASPD (asli);
  4. Fotokopi Surat Keterangan Hasil ASPD yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar;
  5. Fotokopi KK 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya;
  6. Surat Keterangan Penambahan Nilai (bagi yang memiliki, asli);
  7. Surat keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboraturium bagi calon peserta didik dari luar DIY (asli).

 

* Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi syarat di atas.

**Pendaftaran ulang dilakukan secara langsung datang ke sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

 

Masuk Sekolah Senin, 11 Juli 2022
MPLSSenin-Rabu, 11-13 Juli 2022

 

 

 

KUSNARDI, M. Pd.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top