PPDB SMP NEGERI 2 IMOGIRI
TAHUN 2022-2023
Jl. Imogiri-Siluk Km. 4, Sriharjo, Imogiri, Bantul
* 55782 ( 027 4281 5038 )
E-mail: esperoim@gmail.com website: smpnegeri2imogiri.sch.id
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2022
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 92 Tahun 2022.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 109 Tahun 2022.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru:
- Memiliki Ijazah/STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus)
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Menyerahkan Foto Kopi KK/C1
- Menyerahkan Foto Kopi Akte Kelahiran
- Pas Photo 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar.
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2022.
- Berkas dimasukkan Stopmap Warna:
- Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah (Kuning),
- Jalur Zonasi Wilayah (Hijau),
- Jalur Zonasi Wilayah Perbatasan (Merah muda)
- Jalur Afirmasi (Merah)
- Jalur Prestasi (Biru)
- Jalur Perpindahan Orang Tua (Orange)
Sistem PPDB di SMP Negeri 2 Imogiri
- Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Wilayah, dan Zonasi Wilayah Perbatasan 50%
- Jalur Afirmasi 15%
- Jalur Prestasi 30%
- Jalur Perpindahan Orang Tua 5%
Pendaftaran Online: http://bantulkab.siap-ppdb.com
Jadwal Pelaksanaan PPDB Zonasi Lingkungan Sekolah, Afirmasi/ Prestasi/Perpindahan Orang Tua
- Pendaftaran: Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022, Pukul 07.00- 12.00 WIB, Verifikasi oleh operator sekolah
- Seleksi: Selasa, 21 Juni 2021 pukul 14.00 WIB
- Pengumuman semua jalur: Kamis, 23 Juni 2021 pukul 08.00 WIB dapat di akses pada http://bantulkab.siap-ppdb.com atau ditempel di papan pengumuman SMP Negeri 2 Imogiri
- Pendaftaran Ulang: Jumat, 24 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB & Senin, 27 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB, di SMP Negeri 2 Imogiri dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Zonasi Lingkungan Wilayah
- Pendaftaran: Senin-Rabu, 20-22 Juni 2022, Pukul 07.00 – 12.00 WIB, Verifikasi oleh operator sekolah
- Seleksi: Rabu, 22 Juni 2021 pukul 14.00 WIB
- Pengumuman semua jalur: Kamis, 23 Juni 2021 pukul 08.00 WIB dapat di akses pada http://bantulkab.siap-ppdb.com atau ditempel di papan pengumuman SMP Negeri 2 Imogiri
- Pendaftaran Ulang: Jumat, 24 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB & Senin, 27 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB.
Persyaratan Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah
- Calon peserta didik baru bertempat tinggal pada zonasi 500 meter dari SMP, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (C1) dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 22 Juni 2022.
- Calon peserta didik yang tidak dapat diterima menjadi peserta didik berdasarkan ketentuan zonasi 500 m dari lokasi SMP, diikutkan berdasarkan zonasi wilayah.
- Jika pendaftar melebihi kuota maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak lebih dekat dan usia yang lebih tua.
Persyaratan Jalur Afirmasi:
- Foto kopi kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (penerima PKH, BPNT).
- Foto kopi ijazah SD/MI/Paket A 1 (satu) lembar. Jika ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus yang menyantumkan NISN.
- Foto kopi KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar.
- Foto kopi KK 1 (satu) lembar.
- Pas Photo ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses dengan hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu bermaterai Rp 000,00.
- Khusus calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul wajib datang ke sekolah dengan menunjukkan dokumen asli seperti pada angka 1-6.
- Calon peserta didik baru yang diterima tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mengikuti PPDB jalur lainnya,
- Calon peserta didik baru yang mendaftarkan melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka penentuan berdasarkan:
- Tempat tinggal dalam zona
- Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama)
- Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam Kabupaten Bantul
- Usia yang lebih tua
Persyaratan Jalur Prestasi
- PPDB malalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- Nilai Gabungan
- Prestasi di bidang akademik maupun non akademik, sbb:
- Minimal juara tingkat III Kabupaten/kota
- Siswa luar kabupaten minimal juara III tingkat provinsi
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Bantul menunjukkan surat keterangan rata-rata nilai rapot 5 (lima) semester, fotokopi sah rapor, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik ke sekolah yang dituju.
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar D.I.Yogyakarta diwajibkan mengikuti ASPD paling lambat tanggal 8 Juni 2022, pukul 07.30 di SMP Negeri 1 Bantul. Pendaftaran paling lambat 6 Juni 2022 melalui link http://bitly/PendaftaranASPDBantul
- Surat Keterangan Hasil ASPD Luar DIY bisa diambil di Ruang Bidang SMP Dinas Dikpora tanggal 10 Juni 2022 jam 08.00-12.00 WIB
- Bukti atas prestasi bidang akademik maupun non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran ASPD.
- Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terjadi nilai yang sama maka penentuan berdasarkan:
- Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama)
- Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam kabupaten.
- Pendaftaran lebih awal
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima di jalur prestasi dapat mendaftar melalui jalur lain
Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Jalur perpindahan orang tua/wali adalah yang mengikuti perpindahan tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB
- Calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua/wali harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Dikpora paling lambat tanggal 17 Juni 2022.
- Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara luring dikantor Dinas Dikpora tanggal 15,16,17 Juni 2022,
- Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah ijazah/surat keterangan lulus, KK, surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkejakan, dan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti perpindahan tugas orang tua/wali bermaterai Rp.10.000,00.
- Penentuan calon peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada tempat tinggal dalam zona calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dan pendaftar lebih awal.
- Calon peserta didik yang tidak lolos dapat melakukan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pada jalur zonasi wilayah
Persyaratan Jalur Zonasi Wilayah
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran online.
- Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Bantul,saat verifikasi harus datang ke sekolah yang dituju dengan menunjukkan:
- Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A, jika ijazah belum terbit maka diganti dengan surat keterangan lulus yang menyantumkan NISN 1 lembar dan menunjukkan aslinya,
- Fotokopi KTP orang tua/wali 1 lembar dan menunjukkan aslinya,
- Fotokopi KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Surat keterangan hasil ASPD luar DIY yang diselenggarakan Dinas Dikpora tanggal 8 Juni 2022.
Pendaftaran Online: http://bantulkab.siap-ppdb.com
Persyaratan Pendaftaran Ulang:
- Tanda bukti verifikasi pendaftaran PPDB (asli);
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir 1(satu) lembar atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi yang ijazah/STTB nya belum terbit;
- Surat Keterangan Hasil ASPD (asli);
- Fotokopi Surat Keterangan Hasil ASPD yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar;
- Fotokopi KK 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya;
- Surat Keterangan Penambahan Nilai (bagi yang memiliki, asli);
- Surat keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboraturium bagi calon peserta didik dari luar DIY (asli).
* Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi syarat di atas.
**Pendaftaran ulang dilakukan secara langsung datang ke sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Masuk Sekolah | Senin, 11 Juli 2022 |
MPLS | Senin-Rabu, 11-13 Juli 2022 |