DOSA BESAR PENDIDIKAN
Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sering menyinggung dosa yang selalu membayangi pendidikan Indonesia. Dosa yang dimaksud meliputi intoleransi, perundungan, dan kekerasan. Penggunaan kata “dosa” tersebut ditujukan agar menjadi fokus dan komitmen masyarakat, khususnya guru, untuk memeranginya.
Bagaimanapun, dosa pendidikan tersebut tentu mengganggu sistem pendidikan nasional, di saat kita mengharapkan stabilitas kegiatan pendidikan. Stabilitas diperlukan untuk menjamin tumbuh kembang siswa secara maksimal yang meliputi kemampuan intelektual, emosional, spiritual, keterampilan, dan sosial. Dengan capaian yang baik, harapannya dapat mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Bertepatan dengan HUT PGRI ke-78, 25 November 2023, kita juga memperingati kegiatan Peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan 25 November-10 Desember 2023. HUT PGRI ke-78 yang mengambil tema “Transformasi Guru Menuju Indonesia Maju” seolah mengisyaratkan bagaimana guru harus melakukan perubahan dan inovasi, termasuk dalam mengantisipasi adanya intoleransi, perundungan, dan kekerasan.
Sementara itu, Peringatan Hari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) diperingati untuk mengenang meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa). Sebagaimana kita ketahui, ketiganya meninggal karena aksi menentang kediktatoran Rafael Trujillo di Republik Dominika.
Tidak bisa dipungkiri dan menjadi keprihatinan kita ketika masih ditemukan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Perundungan dengan berbagai bentuk dan manifestasinya kerap muncul. Kendati hal itu ada juga yang berdalih sebagai lelucon. Sebagai contoh, siswa memanggil temannya berdasarkan kekurangan bentuk fisiknya, nama orang tua, maupun daerah asal. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan melukai perasaan, terlebih jika dilakukan berulang.
Dosa pendidikan tidak dapat di toleransi. Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan akan memperkuat antisipasi atau minimalisasi kekerasan yang dialami siswa maupun guru. Permendikbudristek tersebut, mengimbau seluruh satuan pendidikan berkomitmen membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan). Anggota TPPK terdiri atas unsur guru, karyawan, anggota komite, dan unsur masyarakat. Harapannya, hal ini menjadi menjadi solusi pencegahan dan penanganan kasus dari tingkat terendah.
Di samping hal itu, masyarakat dan orang tua diharapkan juga saling mendukung dan menjaga. Masyarakat dan orang tua dapat saling asah, asih, dan asuh. Kedua unsur ini saling menghargai dan menyadari adanya perbedaan dan keanekaragaman. Perbedaan yang ada bukan rintangan untuk hidup damai, justru sebagai anugerah terindah dari Tuhan. Dengan semangat kebersamaan diharapkan dosa besar pendidikan semoga segera terkikis habis, bertukar dengan semangat kebersamaan yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
KUSNARDI, M.Pd.
Kepala SMP Negeri 2 Imogiri
Semoga dosa pendidikan segera terkikis habis .dan pendidikan indonesia ajan maju pesat
Semoga di tahun 2025 ini, kita bisa menyelesaikan pekerjaan mengurai dosa-dosa tersebut setelah pengakuan yang cukup panjang.